Ekonomi Koperasi
KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha(organisasi
ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi
kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Koperasi
dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini
mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha
sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara
etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional
koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Agar lebih
memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa
ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Arifinal Chaniago
Menurut
Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2. Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut
Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong-royong.
Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi
berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa
jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini
diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai
kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak
seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan
dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari
koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih
murah dari toko biasa.
2. Koperasi
Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa.
Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama
seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah
kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa
angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi simpan pinjam
memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu
anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah
dan bunga yang rendah.
5. Koperasi Serba
Usaha
Beberapa koperasi menyediakan
beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen,
koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini
disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara
otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota
koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
1. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta
atau tidak diminta.
5. Memanfaatkan
koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi,
termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan
gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
Prinsip Koperasi
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Sukarela
artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu
menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
§ Pengawasan oleh anggota
diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi
artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak
seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi koperasi
Setiap
anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai
pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan
kegiatan usaha koperasi.
§ Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa
berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang
menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga
sebaliknya.
§ Koperasi merupakan badan usaha
swadaya yang otonom dan independen
Artinya
dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu
anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan
pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga
koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan.
§ Koperasi memperkuat gerakan dengan
bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan
organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal,
regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk
memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar
lagi bagi perekonomian nasional.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan
usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan
atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari
anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal
terdiri dari:
1. Simpanan
pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat
mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak
bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan
wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran
yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
3. Simpanan
sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya.
Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4. Dana
cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan
kesepakatan saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal
terdiri dari:
1. Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi.
Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain,
misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20
. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12
Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan
beberapa
keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Arti Lambang
Koperasi
Arti Gambar
dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai dasar perekonomian nasional
yang bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak
pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan
suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi
terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan
nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal
pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh
Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Komentar
Posting Komentar