PENTINGNYA HUKUM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI INDONESIA
MINGGU
1
PENGERTIAN
HUKUM
1.
Secara umum
Perlu kamu ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertian hukum,
pengertian hukum hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli.
Namun dalam perumusannya, pengertian hukum harus
menganut unsur-unsur hukum yang ada. Kamu bisa baca tentang unsur-unsur hukum
di artikel ini.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengatakan bahwa, Hukum adalah
peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.
Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum
merupakan :
·
Peraturan atau adat, yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
·
Undang-undang, peraturan dan sebagainya
untuk mengatur kehidupan masyarakat.
·
Patokan (kaidah, ketentuan).
·
Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan
oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3.
Menurut para ahli
Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai
berikut :
a. Achmad Ali : hukum adalah norma
yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau
pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak
tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma
tersebut.
b. Plato : hukum merupakan sebuah
peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap
masyarakat maupun pemerintah.
c. Tullius Cicerco : hukum
merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur
mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
TUJUAN
HUKUM
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku. Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
keadilan
kepastian
kemanfaatan
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber
Hukum
Sumber-sumber Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
NORMA
ATAU KAIDAH
PENGERTIAN
NORMA ATAU KAIDAH
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk
hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu
berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma
hukum.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui
oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah
negara tersebut.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
·
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal)
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
MINGGU
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK
HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
· Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
· Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
·
Orang yang belum dewasa.
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin)
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
·
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
·
Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
HAK
JAMINAN KEBENDAAAN
Hak jaminan kebendaan adalah hak-hak kreditur untuk
didahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur lain,atas hasil
penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu yang secara
khusus diperikatkan.
Hukum jaminan adalah Peraturan hukum yang mengatur
tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
Hak Jaminan (Zekerheids rechten) adalah hak (een
recht) yang memberikan kedudukan yang lebih baik daripada
kreditur-kreditur lainnya.maksud kedudukan lebih baik adalah lebih baik didalam
usahanya mendapatkan pemenuhan (pelunasan) piutangnya dibanding dengan kreditur
lain yang tidak mempunyai hak jaminan.dengan kata lain Pemenuhan piutangnya
lebih terjamin,tetapi bukan berarti pasti terjamin.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata diletakkan asas umum
hak seorang kreditur terhadap debiturnya “Segala kebendaan si berhutang ,baik
bergerak maupun tidak bergerak ,baik yang sudah ada maupun yang baru akan
ada dikemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”.
Hal ini menunjukan bahwa piutang kreditur menindih segala harta debitur tanpa
kecuali. Jaminan mana yang diberikan pada setiap kreditur,dan karenanya disebut
jaminan umum.
MINGGU
3
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan
pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia antaralain: :
a) Untuk golongan warga negara Indonesia asli
berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia keturunan cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu mengenai
hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya
sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan
Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan
berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum
perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak,
dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum
yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah
Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari
sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti
perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan
hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung dengan
Indonesia. Sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda,
maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang
terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Sementara itu Belanda pernah dijajah
oleh Perancis, maka secara otomatis apa yang terjadi dalam perkembangan hukum
di negara Perancis amat berpengaruh dengan kebijakan hukum di negara Belanda.
Sarjana-sarjana Perancis banyak yang mempelajari hukumnya di negara Romawi,
maka pengaruh hukum Romawi juga amat dominan.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi "Corpus Juris
Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Kemudian
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
• WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J.
Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.
A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian
anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi
KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk
Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland). Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan
zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis
ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum) Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum
Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini
ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena
perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum
digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat
materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu
pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata
) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DEWASA INI DI INDONESIA.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum
adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa
suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu
:
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia
asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.
diatas .
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum
Waris (erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan
perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal
dunia kepada orang yang masih hidup.
MINGGU
4
PENGERTIAN
PERIKATAN
Pengertian
Perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan
berbeda-beda, yaitu:
1. Menurut
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya
dalam lingungan hukum kekayaan.
2. Menurut
Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang
pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
lain.
3. Menurut
Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara
debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan,
bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak,
di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak
yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
MACAM-MACAM
PERIKATAN
Perikatan
bersyarat (Pasal 1253-1267 KUHPer)
1. Perikatan Bersyarat
mengandung arti bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan
pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan
terjadi. Perikatan bersyarat terdiri dari:
2.
Perikatan
dengan syarat tangguh. Ialah perikatan lahir jika peristiwa
tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut (1263 KUHPer).Perikatan
dengan suatu syarat batal. Ialah perikatan yang sudah lahir akan berakhir atau
batal jika peristiwa tersebut terjadi. Perikatan juga batal apabila (1). Syarat itu bertentangan dengan
susila atau yang dilarang UU. (2). Pelaksanaan digantungkan pada kemauan
debitur (Pasal 1256 KUHPer)
Perikatan
dengan ketetapan waktu (Diatur dalam Pasal 1268-1281 KUHPer).
Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan
yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu
perikatan.
Perikatan
mana suka (alternatif)
Dalam perikatan mana suka, si debitur dibebaskan
jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam
perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari
barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper).
Perikatan
tanggung menanggung
Jika dalam suatu perjanjian secara
teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh
utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak
yang berutang.
Misalnya, dalam Firma, jika salah satu
pihak dalam firma tersebut utang kepada bank atas nama firma, maka semua anggota
yang terdapat dalam firma akan menanggung utang dari pihak yang berutang kepada
bank tadi (tanggung-renteng).
Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Pada hakekatnya perikatan ini tergantung pada
kehendak kedua belah pihak, tentang memenuhi prestasi (kewajiban yang
diperjanjikan).
Perikatan
dengan suatu ancaman hukuman
Perikatan ini bertujuan untuk mecegah jangan
sampai orang (si berhutang/kreditur) melalaikan kewajibannya. Hukuman ini
biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah tertentu (uang), yang merupakan
pembayaran kerugian atas wanprestasi yang sejak semula ditetapkan sendiri oleh
para pihak yang membuta perjanjian itu.
DASAR
HUKUM PERIKATAN
Perikatan
yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:
1. Perjanjian
bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU.
Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
2. Perjanjian
tidak bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing,
dsb.
Perikatan
yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer)
1. Undang-undang
saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang pekarangan.
2. Undang-undang
karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer), contohnya: perbuatan yang halal
(1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (1365 KUHPer).
AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku
III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata
dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu
Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa
para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan
tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas
dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek,
diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu
perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
WANPRESTASI
DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak
(debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
·
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni :
·
Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure,
yakni:
1. Biaya
adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan
oleh salah satu pihak;
2. Rugi
adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat
oleh kelalaian si debitor;
3. Bunga
adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau
dihitung oleh kreditor.
4. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur
dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau
pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan
sebelum perjanjian diadakan.
·
Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul
kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang
menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH
perdata.
HAPUSNYA
PERIKATAN
Menurut Pasal 1382 KUHPer, hapusnya perikatan
terjadi karena:
·
Pembayaran.
Pelunasan berupa prestasi dalam perjanjian (Pasal 1382 -1403
KUHPer)
·
Penawaran
pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
Diatur dalam Pasal 1404-1412 KUHPer, jika si berpiutang menolak
pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai dengan
perantaraan notaris atau juru sita, jika si berpiutang menolaknya, maka si
berutang menitipkan uang atau barangnya kepada Paniter Pengadilan Negeri untuk
disimpan. Maka hal ini akan membebaskan si berutang dan berlaku sebagai
pembayaran.
·
Pembaharuan
Utang (novasi). Pembuatan perjanjian baru yang
menghapuskan perikatan yang lama, sambil meletakkan suatu perikatan baru
(Subekti, 2003, hlm 156)
·
Perjumpaan
utang (kompensasi/timbal balik). Pencampuran utang
terjadi apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang
berutang (debitur) berkumpul apda 1 orang(1436 KUHPer). Pencampuran yang
terjadi pada diri debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung
utangnya.
·
Pembebasan
utang. Suatu perbuatan hukum di mana kreditur dengan
sukarela membebaskan/melepaskan haknya dari debitur dari segala
kewajibannya (1438-1443 KUHPer).
·
Musnahnya
barang yang terutang (1444-1445 KUHPer). Barang yang
menjadi oyek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diapa-apakan.
·
Pembatalan.
Hapusnya perikatan karena pembatalan diatur dalam Pasal 1446 KUHPer, disebutkan
pembatalan perikatan apabila: (a). Perikatan itu dibuat oleh mereka yang
tidak cakap hukum, (b). Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan
dan penipuan.
·
Berlakunya
suatu syarat batal. Suatu syarat batal adalah syarat
yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatau
kembali pada semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.
MINGGU
5
STANDAR
KONTRAK
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari
bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian
yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap ekonomi lemah. Menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang
dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali
tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu
oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut
ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif
tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya
dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau
hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang
sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku
sangat berat sebelah.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Ø Berdasarkan
Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para
pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak
dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.
Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada
kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang
selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana hak
dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang berkewajiban
melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian
sewa-menyewa
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a. Perjanjian
timbal balik sempurna
b. Perjanjian timbal
balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak sempurna senantiasa
menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya
wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang satu sama
lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk melaksanakan
pesan yang dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan
melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan
biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus
menggantikannya.[1][2]
Ø Berdasarkan
Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah
satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1.
Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam
pakai
2.
Perjanjian Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu jumlah
tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.[2][3]
Ø Berdasarkan
Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian
yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam
pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam
perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian
innominaat (tidak bernama).
1.
Perjanijian Bernama (nominaat)
Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan
dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan
perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH
Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus,
maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan
umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa,
penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.[3][4]
2.
Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul,
tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat.[4][5] Jenis
perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada
satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319
KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus
maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum
yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik
yang mempunyai nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan suatu
nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan
demikian, para pihak yang mengadakan perjanjianinnominaat tidak hanya
tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk
pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[5][6]
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk
membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang
yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan
pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban
debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu
perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan
jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua
belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337
KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang,
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata,
perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau
batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan
kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang
terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau
obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang
berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan
suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi
4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat
subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif.
MINGGU
6
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis)
dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
KAPAN
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai
sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa,
dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum
baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum
pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat
Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak
tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I (
C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia
berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31
Desember 1830.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak
lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang
dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut
sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua),
yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
CONTOH
KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40
miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager
Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak
menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang
cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah
Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer,
Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang
Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media
infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran
payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter
bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga
menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda
selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik
dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri
menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari
Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan
Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan
penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7
Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam
bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta
dolar AS.
Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun
tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan
melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya
diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai
nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat
perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain.
Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil
angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni,
salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya
kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani
Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head
di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat
perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell
Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati
sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya
bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik
uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari
serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan
membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu.
Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana
pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak
pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung
dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari
2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar
Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya
Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi
itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang
juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak
bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal
berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar