BENTUK DAN DASAR HUKUM YANG MENGIKAT PERUSAHAAN SERTA HaKI
NAMA : ROCO TYOLE PUTUPA
NPM : 25217387
KELAS : 2EB16
7. MACAM-MACAM BADAN USAHA
7.1. Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
·
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam.
Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil
hutan, pengeboran minyak.
·
Badan usaha agraris adalah badan usaha yng
bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama tanah. Contoh
badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan darat,
perkebunan teh.
·
Badan usaha industri adalah badan usaha yang
kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau badan
industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah jadi
menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha: menghasilkan
tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis.
·
Badan usaha dagang adalah badan usaha yang
kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil
kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat dari barang tersebut, contoh. Badan usaha
yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli
mobil.
·
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa
telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.
7.2. Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga
kerja.
·
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang
menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri rumah
tangga (home industri).
·
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang
meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.
·
Badan usaha besar adalah badan usaha yang
menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu,
mobil, hotel-hotel berbintang.
7.3. Pengertian Badan Usaha
adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
– Wikipedia : Badan Usaha. Setelah kita tahu pengertiannya, selanjutnya kita
akan bahas apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.
7.4. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan.Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya
secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang.
B.
BUMN (
Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih
sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum.
Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
C. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko
yang terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada
resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan
bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering
terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti
tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab
atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan
tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus
perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping
partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke
dalam perseroan.
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang
ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur
Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui
akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Apa aja?
seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang
usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang
disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang
besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang
saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan
pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam
kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
8. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang
PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999
tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri
Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
8.1. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional
pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan
pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar
Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
8.2. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (
Pasal 2 ).
8.2.1. Tujuan daftar perusahaan :
1. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
8.2.2. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi
terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan
perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
8.3. CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a) Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b) Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c) Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta
Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur
Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi
:
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk
Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.4. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di
luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila
tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
8.5. KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Setiap Perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara
RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5).
9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
9.1. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
9.2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
·
Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip
ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada
pemilik hak cipta.
·
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
·
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah
diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
9.3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
9.4. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
·
Hak Cipta
·
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
·
Hak Paten
·
Hak Merek
·
Hak Desain Industri
·
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Hak Rahasia Dagang
·
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya
akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
·
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan
fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung
di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam
buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
o
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
o
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
o
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala
sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan
dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di
legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri
lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip
dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan
hak merek.
·
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
o UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
o UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
o UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
·
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·
Selain itu terdapat pula hak atas merek
Yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu,
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan
bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan
harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik
merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas
penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa
ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.Selain itu pelanggaran juga
dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara
keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,
untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok
organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
o
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
o
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
o
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Komentar
Posting Komentar