Hak Paten, Cipta dan Merk serta Desain Industri dan Rahasia Dagang di Indonesia
NAMA : ROCO TYOLE PUTUPA
NPM : 25217387
KELAS : 2EB16
10.1. Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1
tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
10.1.1. Subjek yang dapat dipatenkan:
1.
Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software),
teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.
Mesin
mencakup alat dan aparatus.
3.
Barang
yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya.
10.1.2. Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi
tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
10.1.3. Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
(dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
10.1.4. Cara memperoleh Hak Paten adalah :
1.
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
10.2. Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
10.2.1. Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam
yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut
juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak
diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan
ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di
kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya
ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya
pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk
hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
10.3. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
10.3.1. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam,
antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
10.3.2. Fungsi Pendaftaran Merk :
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa
sejenisnya.
10.4. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan.
10.4.1. Desain Industri dapat didaftarkan jika
Desain Industri tersebut :
1.
Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain
Industri yang telah ada sebelumnya;
2.
Tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
10.4.2. Lama perlindungan hukum Desain Industri
terdaftar
Desain Industri terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran Desain Industri.
10.4.3. Cara mengajukan permohonan pendaftaran
Desain Industri
1.
Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
mengisi formulir permohonan yang memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pendesain;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
pemohon;
d.
nama, dan alamat lengkap kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan
yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya, serta dilampiri:
3.
contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian
dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses
pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat
di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
4.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan
diajukan melalui kuasa;
5.
Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
a.
Dalam hal permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon
lain;
b.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan
pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti
yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
10.5. Pengertian Rahasia Dagang
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang
dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah
sebagai berikut :
·
Informasi tentang penelitian dan pengembangan
suatu teknologi;
·
Informasi tentang produksi/proses; dan
·
Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah
sebagai berikut :
·
Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan
pemasaran suatu produk;
·
Informasi yang berkaitan dengan para langganan;
·
Informasi tentang keuangan; dan
·
Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk
melindungi ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia
Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan
paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit
dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
10.5.1. Sistem Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu :
1.
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
2.
Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan
untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat
meningkatkan keuntungan ekonomi,
3.
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para
pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. ,
kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang
harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – Depkum HAM. Adapaun perbedaanya dengan
HKI yang lainya adalah :
1.
Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia, HKI
lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki
orang lain
2.
Rahasia dagang mendapatkan perlindungan meskipun
tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang terpenting
adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah
system kerja yang efektif.
3.
Bentuk HKI lain selalu berupabentuk tertentu
yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan syarat
pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
10.5.2. Jangka Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang,
maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan,
karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan
upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih
tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1)
juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada
pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni
melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya
yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan
pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka
informasinya).
Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian,
diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu
akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula
mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya
diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang
lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang
hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta
membuka seluruh informasi yang dimilikinya.
Komentar
Posting Komentar