HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ,ANTI MONOPOLI DAN SENGKETA
NAMA :
ROCO TYOLE
NPM :
25217387
KELAS :
2EB16
Pengertian Konsumen
Konsumen
adalah semua pihak yang menggunakan barang/ jasa yang ada di masyarakat, baik
untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk
dijual kembali.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi
kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan. Dengan kata lain, sebagian besar konsumen adalah pengguna
akhir dari suatu barang/ jasa.
Hak dan Kewajiban Konsumen
A. Hak Konsumen
1. Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 4, berikut ini adalah hak-hak konsumen:
2. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang maupun jasa.
3. Konsumen berhak untuk memilih barang/ jasa
serta mendapatkan barang/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
4. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi
yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang/ jasa yang
dibeli.
5. Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan
keluhannya terkait barang/ jasa yang dipakai.
6. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
7. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen.
8. Konsumen berhak untuk mendapatkan perlakukan
dan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
9. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, dan/ atau penggantian, jika barang/ jasa yang diterima tidak sesuai
dengan semestinya.
10. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
B. Kewajiban Konsumen
Hak selalu disertai dengan adanya
kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5, berikut ini
adalah kewajiban konsumen:
1. Konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk
informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang/ jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2. Konsumen harus memiliki itikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang/ jasa.
3. Konsumen wajib membayar pembelian barang/ jasa
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Undang-Undang perlindungan konsumen
ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen lebih
lemah dibanding posisi pelaku usaha. Namun, tentu saja tidak jarang konsumen
mengalami kerugian karena tidak mengikuti petunjuk prosedur penggunaan barang/
jasa yang telah disediakan pelaku usaha.
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau
jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39),
hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang
mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul
dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk
menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen,
menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum
perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban
produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan
kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Pengertian, Tujuan dan Asas Perlindungan
Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau
jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39),
hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang
mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul
dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk
menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen,
menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum
perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban
produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban
itu (Sidobalok, 2014:37).
Perintis adanya hukum perlindungan
konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang
didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum
Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun
1990. Rancangan hukum perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen
Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional (IMF/International
Monetary Fund) sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution,
1995:72).
Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan untuk
memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen
sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur
dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam
perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi
kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan
asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur
dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata
lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat,
sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
Dalam hal ini, tidak selamanya
sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa
juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan
kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui
perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan
konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh
manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan
adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang
dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam
ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e. Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan
apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab
kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK
8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha merupakan salah satu
komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan
kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6
UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
4. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila
barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan
perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal
8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha
dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
•
tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
•
tidak sesuai
dengan berat isi bersih atau neto;
•
tidak sesuai
dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya;
•
tidak sesuai
denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika
, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
•
tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label;
•
tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal;
•
tidak memasang
label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi
atau neto
2. larangan
dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar
atau seolah-olah .
•
barang tersebut
telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu.
•
Barang tersebut
dalam keadaan baik/baru;
•
Barang atau jasa
tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu.
•
Dibuat oleh
perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
•
Barang atau jasa
tersebut tersedia.
•
Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
•
Kelengkapan dari
barang tertentu.
•
Berasal dari
daerah tertentu.
•
Secara langsun g
atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
•
Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
•
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam
penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha
dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
menyatakan barang
atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
·
Tidak berniat
untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang
lain.
·
Tidak menyedian
barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
4. larangan
dalam periklanan
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
•
mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
•
Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
•
Memuat informasi
yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
•
Tidak memuat
informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
•
Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
•
Melanggar etika
atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Apakah Klausa Baku itu?
Dalam hukum perjanjian, istilah
Klausula Baku disebut juga: “Klausula Eksonerasi”. Dimana dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausa baku adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klasula baku ini banyak digunakan
dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan dalam bahasa umum sering
disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk melindungi pihak yang
memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan pada supermarket/mall,
bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal laut), jasa delivery
dan lain sebagainya.
Apa saja contoh Klausa Baku?
a)
Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus
dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa:
“ Bank tidak bertanggung jawab atas
kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau
pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka”
b)
Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat
ditukar atau dikembalikan” ; “Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam
nota penjualan kami batalkan”
Bagaimana ketentuan klausa baku
menurut UU Perlindungan Konsumen?
Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang
dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha,
apabila :
1)
Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
2)
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen;
3)
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4)
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang
berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5)
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan
jasa yang dibeli konsumen;
6)
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7)
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,
tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara
sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8)
Menyatakan bahwa Konsumen memberi
kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Bentuk-bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha
terhadap konsumen antara lain berupa:
1. Contractual Liability, atau
pertanggungjawaban kontraktual, yaitu tanggung jawab perdata atas dasar
perjanjian atau kontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa atas kerugian
yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau
memanfaatkan jasa yang diberikan. Artinya dalam kontraktul ini terdapat suatu
perjanjian atau kontrak langsung antara pelaku usaha dengan konsumen.
2. Product Liability, yaitu tanggung
jawab perdata terhadap produk secara langsung dari pelaku usaha atas kerugian
yang dialami konsumen akibat menggunakan produk yang dihasilkan.
Pertanggungjawaban produk tersebut
didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (tortius liability). Unsur-unsur dalam
tortius liability antara lain adalah unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan,
kerugian dan hubungan kasualitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
yang timbul.
Jadi, product liability dalam hal
tidak terdapat hubungan perjanjian (no privity of contract) antara pelaku usaha
dengan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada product liability
atau pertanggungjawaban produk. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 19
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3. Criminal Liability, yaitu
pertanggungjawaban pidana dari pelaku usaha sebagai hubungan antara pelaku
usaha dengan negara.
Dalam hal pembuktian, yang dipakai
adalah pembuktian terbalik seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada atau
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu kerusakan, pencemaran dan/atau
kerugian yang dialami konsumen merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha,
tanpa menutup kemungkinan dalam melakukan pembuktian.
Jadi, kedudukan tanggung jawab perlu
diperhatikan, karena mempersoalkan kepentingan konsumen harus disertai pula
analisis mengenai siapa yang semestinya dibebani tanggung jawab dan sampai
batas mana pertanggungjawaban itu dibebankan kepadanya. Tanggung jawab atas
suatu barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan atau industri, dalam
pengertian yuridis lazim disebut sebagai product liability.
Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan
lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian
terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat
perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku
usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai
berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap :
pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran,
komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang
barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat,
atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2)
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku
usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral,
pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan
atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi
iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang
disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi
bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu
pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang.
Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota
pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau
dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai
pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara
hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999
dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi
hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak
para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi
ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku
tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan
cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut
sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan
dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini
dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling
banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum
yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia
perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang
jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan
konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi
urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat
(3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi
pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan tidak
sehat
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha
atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan
usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha’.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalam anti
monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang
dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak
memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari
kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang
dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang
adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
1)
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2)
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang
besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3)
Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa
kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu :
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
pesaingnya;
3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
4. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
4)
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan
oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8
UU No.5/1999).
5)
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan
merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau
pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6)
Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau
komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap
menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7)
Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8)
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus
dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli
dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti
Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh
Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
Perjanjian-perjanjian tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertical
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Kegiatan-kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar
4. Persekongkolan
Posisi dominan, yang meliputi :
1. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang
atau jasa yang bersaing
2. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
3. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
4. Jabatan rangkap
5. Pemilikan saham
6. Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu
wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil
penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja
yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti
Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa atau dalam bahasa inggris
disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum
antara satu dengan yang lain.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Seiring dengan perkembangan yang
terjadi, muncul kemudian beberapa perjanjian internasional, baik secara khusus
mengatur maupun memuat beberapa tentang penyelesaian sengketa.
Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh negara-negara, baik secara
multilateral ataupun melalui lembaga intergovernmental, diantaranya :
1.
The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919
2.
The Statute of the Permanent Court of International Justice 1921
3.
The General Treaty for the Renunciation of War 1928
4.
The General Act for the Pacific Settlement of International Disputes
1928
5.
Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional 1945
6.
Deklarasi Bandung 1955
7.
The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States
1982.
Kelahiran League of Nations (LBB) yang
menjadi lembaga intergovernmental pasca terjadinya Perang Dunia I (PD I), tidak
mampu mencegah terjadinya penyelesaian sengketa dengan kekerasan antar negara.
Karena LBB terbukti tidak dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah
terjadinya Perang Dunia II (PD II). Dari kondisi seperti itulah, negara-negara
yang terlibat dalam PD II kemudian membentuk United Nations (PBB) sebagai
pengganti dari LBB. Kelahiran PBB diharapkan dapat mencegah terjadinya hal
serupa PD I dan II.
Dalam praktek hubungan antar negara
pada saat ini, PBB telah menjadi organisasi intergovernmental yang besar.
Dengan keanggotaan sebanyak itu, UN Charter (Piagam) telah dijadikan sebagai
rujukan utama oleh banyak negara untuk menyelesaikan sengketa dengan damai.
Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai di dalam Piagam, memang mutlak
diperlukan. Selain karena PBB bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan
internasional, negara-negara anggota PBB membutuhkan panduan dalam melaksanakan
tujuan PBB tersebut.
Kedamaian dan keamanan internasional
hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam
menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam.
Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam
pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan
sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi
b.
Enquiry atau penyelidikan
c. Mediasi
d.
Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan
g.
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
NEGOSIASI
Negosiasi sebagai sarana bagi para
pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan
pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi
prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang
bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para
pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya
persoalan hukum saja[5]. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua)
alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya
sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling
memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan
(2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para
pihak . Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan
sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah.
MEDIASI
Penyelesaian sengketa dengan dibantu
oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah
sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa
alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri
oleh pihak yang bersengketa[8]. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus
atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses
mediasi berlangsung.
ARBITRASE
Hukum internasional telah mengenal
arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima
oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak
yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan
badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun
dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum,
keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin
akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada
prinsipnya adalah final dan mengikat.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE,
DAN LITIGASI
| Proses | Perundingan | Arbitrase | Litigasi |
| Yang mengatur | Para pihak | Arbiter | Hakim |
| Prosedur | Informal | Agak formal sesuai dengan rule | Sangat formal dan teknis |
| Jangka waktu | Segera ( 3-6 minggu ) | Agak cepat ( 3-6 bulan ) | Lama ( > 2 tahun ) |
| Biaya | Murah ( low cost ) | Terkadang sangat mahal | Sangat mahal |
| Aturan pembuktian | Tidak perlu | Agak informal | Sangat formal dan teknis |
| Publikasi | Konfidensial | Konfidensial | Terbuka untuk umum |
| Hubungan para pihak | Kooperatif | Antagonistis | Antagonistis |
| Fokus penyelesaian | For the future | Masa lalu | Masa lalu |
| Metode negosiasi | Kompromis | Sama keras pada prinsip hukum | Sama keras pada prinsip hukum |
| Komunikasi | Memperbaiki yang sudah lalu | Jalan buntu | Jalan buntu |
| Result | win-win | Win-lose | Win-lose |
| Pemenuhan | Sukarela | Selalu ditolak dan mengajukan oposisi | Ditolak dan mencari dalih |
| Suasana emosinal | Bebas emosi | Emosional | Emosi bergejolak |
Komentar
Posting Komentar